JAKARTA– Pemerintah menunda pengumuman pengangkatan tenaga honorer
kategori I (K1) seiring banyaknya pemalsuan data di sejumlah daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar
mengatakan banyak mendapat laporan pemalsuan tenaga honorer K1. Dia
menjamin, apabila pada masa pengumuman tenaga honorer K1 saat ini ada
data tenaga honorer yang palsu,dokumennya tidak dapat diproses.“Mereka
bisa dibatalkan pengangkatannya menjadi PNS,” katanya sebelum mengikuti
rapat RUU Perguruan Tinggi, kemarin di Jakarta.
Sebagaimana
diketahui,tenaga honorer K1 adalah mereka yang gajinya bersumber dari
APBN/APBD, sedangkan K2 gajinya bersumber dari non-
APBN/APBD.Persyaratan lain yakni harus diangkat pejabat yang berwenang,
bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31
Desember 2005,dan sampai saat ini masih bekerja terusmenerus. Selain
itu, sekurangkurangnya umur K1 dan K2 ialah 19 tahun dan tidak boleh
lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Kementerian juga tengah
meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa kembali data
tenaga honorer K1 yang telah diumumkan oleh daerah untuk diangkat
sebagai PNS. Verifikasi dan validasi ulang dilakukan terhadap instansi
pemerintah yang jumlah tenaga honorernya di atas 200 dan instansi
pemerintah yang mendapat laporan pengaduan secara tertulis, baik yang
disampaikan kepada presiden, wakil presiden melalui menteri sekretaris
negara/kabinet, maupun kepada Kemenpan dan RB serta BKN.
Mantan
Plt Gubernur Aceh ini mengaku perlu untuk diadakan pemeriksaan ulang.
Dia juga merasa kecewa atas tiga daerah yang terbukti memalsukan data K1
yang dinyatakan lulus. Dia mengungkapkan, ada satu daerah yang
mengumumkan 900 tenaga honorer K1 yang dinyatakan lulus namun hanya 450
yang namanya memenuhi syarat.“Saya tidak mau menyebut ketiga nama itu
namun akan kita cek ulang semua pengumuman itu. Masa banyak data yang
bodong,” katanya. Azwar menyatakan, pengangkatan tenaga honorer K1
selalu bermasalah pada pendataan.
Tidak hanya tahun ini,
ujarnya, pada tahun sebelumnya di mana pemerintah pusat mengajukan data
150.000 tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS, namun setelah
divalidasi ulang jumlah yang benar hanya 60.000 orang. Adapun proses
verifikasi dan validasi tenaga honorer dilakukan atas dasar Surat Edaran
Menpan dan RB No 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer sesuai
dengan PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007. Dia menambahkan,
untuk tenaga honorer K2 akan dilantik menjadi PNS berdasarkan seleksi
ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer K2.
Namun
sebelum ujian tertulis itu, jelasnya, pemerintah daerah harus melakukan
perekaman data K2 sesuai dengan data yang jumlahnya telah disampaikan ke
Menpan dan RB.Data tersebut berdasarkan formulir yang telah diisi oleh
tenaga honorer dan disahkan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau
pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang
pengawasan. “Mereka bisa mengunduh aplikasi yang disiapkan BKN atau
kantor regional BKN di wilayah kerjanya,”imbuhnya.
Wakil Ketua
Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengungkapkan, dalam rapat komisi bersama
Kemenpan dan RB beberapa waktu lalu terdapat beberapa modus
pemalsuan,di antaranya tenaga honorer K1 yang bekerja di sekolah swasta
namun ditulis bekerja di sekolah negeri.Selain itu,surat keputusan
pengangkatan tidak dibuat oleh pejabat berwenang melainkan hanya ketua
yayasan, kepala sekolah atau sekretaris daerah saja. Selanjutnya, banyak
K1 yang masih kuliah namun dinyatakan sudah mengabdi sebagai aparatur
negara.
Politikus dari Fraksi PAN ini menambahkan, banyak juga
tenaga honorer K1 yang seharusnya dapat diangkat karena digaji oleh APBN
atau APBD dan surat keputusan (SK) pengangkatannya per 31 Desember
2005, dengan masa kerja satu tahun dipalsukan dengan SK tahun mundur.
“Masih beragam modusnya dan tampaknya cukup banyak terjadi di
daerah-daerah,”terangnya. neneng zubaidah
from : http://www.seputar-indonesia.com
0 komentar:
Posting Komentar